rensingbat.desa.id - Pemilu 2024 tinggal menghitung hari yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14/2/2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pada pemilu kali ini akan tetap menggunakan metode pemberian suara dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan oleh KPU.
Metode ini telah diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
”Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.”
Tata cara mencoblos pada pemilu kali ini juga dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu, yang berisi:
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
1. Pemilih Datang ke TPS Tempat Nama Terdaftar
Pemilih yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat Pemilih Pemilu 2024 bisa datang ke TPS di mana namanya sudah terdaftar untuk menyalurkan hak pilihannya.
2. Menulis Nama Pemilih di Daftar Hadir
Ketika sudah tiba di lokasi TPS, pemilih akan diminta oleh panitia untuk mengisi daftar hadir. Daftar hadir ini berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih di daftar pemilih dan jenis kelamin
3. Menunjukkan Formulir dan e-KTP ke Panitia KPPS
Kemudian pemilih akan diminta oleh panitia penyelenggara untuk menunjukkan formulir model C6 untuk diperiksa oleh panitia KPPS di TPS. Panitia akan mencocokkannya dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.
4. Menunggu Antrian Hingga Dipanggil
Apabila petugas KPPS di TPS menulis nomor urut kehadiran pada formulir model C6 dan memberikan pengarahan informasi maka pemilih bisa duduk di tempat yang sudah disediakan. Tunggu hingga dipanggil.
5. Menerima Surat Suara yang Sudah Ditandatangan oleh Ketua KPPS
Petugas KPPS akan memberikan Formulir Model C6 untuk Ketua KPPS secara berkala. Kemudian pemilih akan menerima surat suara yang diisi nama kecamatan, nama desa/keluarahan dan nomor TPS yang sudah ditandatangan oleh Ketua KPPS. Setelah menerima surat suara pemilih dapat pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
6. Masuk ke Bilik Suara dan Melakukan Pencoblosan
Selanjutnya pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk masuk ke bilik suara kosong. Di dalam bilik tersebut Pemilih bisa melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon. Pastikan sudah melakukan pencoblosan pada surat suara dengan benar sesuai ketentuan agar suara bisa dianggap sah.
7. Lipat Surat Suara Lalu Masukan ke Kotak Suara
Surat suara yang sudah dilipat bisa dimasukan ke kotak suara. Nantinya KPU akan mengatur agar kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS. Pastikan surat suara yang dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang tepat.
8. Memasukkan Salah Satu Jari Tangan ke Tinta
Terakhir memasukkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta. Pastikan bekas tinta sudah membasahi kuku jari tersebut. Apabila sudah, proses teknis pemungutan suara pun selesai. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Jadi, apakah sudah siap untuk menentukan pilihan Anda?. Ayo ke TPS gunakan hak pilihmu dan jangan golput.