rensingbat.desa.id - Menindaklanjuti surat dari Pemerintah kecamatan Sakra Barat Nomor : 410/140/KEC. SAKBAR/2023 Tentang Penyusunan RKPDesa Tahun 2024, Pemerintah Desa Rensing Bat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah pembentukan Tim Penyusun RKPDesa untuk tahun anggaran 2024 yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing Bat Rabu, 26/07/2023.
Musyawarah dihadiri Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kecamatan Sakra Barat, Kepala Desa Rensing Bat, Ketua BPD Bersama anggota, Anggota LPMD, Pendamping Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, Babinkamtibmas, Babinsa, Kader Posyandu, Anggota PKK, Kawil, Ketua-ketua RT dan Tamu undangan lainnya.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 1 tahun, sebagaimana ketentuan dalam pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa. RKPDesa mulai di susun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. Ketentuan tersebut juga diatur dalam peraturan Menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa pada pasal 22 ayat 4 yang mengamanatkan bahwa RKPDesa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Penyusunan RKPDesa 2024 berpedoman pada peraturan Menteri dalam negeri nomor 114 Tahun 2024 dan peraturan Menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 dengan melalui tahapan-tahapan, Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa, Pencermatan dan Penyelarasan rencana kegiatan dan Pembiyayaan Pembangunan Desa, Pencermatan ulang RPJMDes dan pencermatan data dan potensi desa, Penyusunan Rancangan RKPDesa dan Daftar usulan RKPDesa, Musrenbang desa pembahasan RKPDesa dan daftar usulan RKPDesa dan Musyawarah desa pembahasan dan pengesahan RKPDesa dan daftar usulan RKPDesa.
Kepala Desa Rensing Bat dalam pidato sambutannya menyampaikan tentang tugas tim penyusun RKPDesa dalam penyusunan yakni melakukan pencermatan perkiraan pendapatan desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, Penyusunan rancangan RKP desa, Penyusunan rancangan daftar usulan RKP desa dan penyusunan desain dan rencana anggaran biaya kegiatan sesuai peraturan.
Tim penyusun kata kades, Diharapkan bekerja dengan maksimal dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik terutama dalam pencermatan ulang RPJMDes dan pencermatan data dan potensi desa.
Kades juga dalam kesempatan tersebut sedikit menyampaikan kaitan dengan lomba Posyandu Keluarga tingkat provinsi NTB yang akan di gelar awal Agustus 2023 mendatang yang mana lomba tersebut perlu dipersiapkan dengan baik sesuai kretaria penilaian. Semua elemen masyarakat harus ikut berpartisipasi agar lomba ini berjalan dengan baik dan sesuai target.
Adapun susunan Tim penyusun RKPDesa hasil musyawarah tersebut adalah sebagai berikut :
- Pembina : Kepala Desa
- Ketua : Hadianto, S.Pd
- Sekretaris : Muhammad Khairi
- Anggota : Badarudin, S.Pd.I, Muh. Khairul Fatihin, SE, Yanti Nurmayana, SE, h. Muhsin, S.Pd.I