rensingbat.desa.id - Terbitnya Permendagri 73 tahun 2020 berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, maka perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Permendagri 73 tahun 2020 terdiri dari 29 Pasal dan 8 Bab, ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2020 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diundangkan pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
1. Pengawasan oleh APIP
2. Pengawasan Oleh Camat
3. Pengawasan Oleh BPD
4. Pengawasan oleh masyarakat Desa
5. Sistem informasi pengawasan, dan 6. Pendanaan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah inspektorat jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri terkait Pengelolaan Keuangan Desa, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
Berlakunya Peraturan menteri ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download isi lengkap dari permendagri tersebut,