rensingbat.desa.id - Jaring pengaman sosial berupa Bantuan Labgsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang merupakan prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Corona Virus (COVID-19) yang masih belum mereda hingga hari ini.
Terkait kewajiban Pemerintah Desa untuk mengganggarkan BLT Dana Desa, Seperti yang dijelaskan pada pasal 39 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2020 yang berbunyi “Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
Syarat untuk Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 seperti yang disebutkan pada pasal 39 ayat 2 yang menyebutkan bahwa BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Lengkapnya tentang isi dari Peraturan tersebut bisa di baca dan di download pada Link di bawah ini :
https://rensingbat.desa.id/artikel/2021/1/2/dowonload-permenkeu-tentang-pengelolaan-dana-desa-tahun-anggaran-2021