rensingbat.desa.id - Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Dasar Hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Desa Rensing Bat mengharapkan agar Panitia pengangkatan perangkat desa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya aturan yang ada untuk dipahami dan dijadikan pedoman sehingga tidak timbul permasalahan dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan.
Kades juga Menyampaikan, bahwa dengan adanya Perangkat Desa yang baru nanti diharapkan dapat memberikan akselerasi dan percepatan untuk program kerja bagi Pemerintah desa Rensing Bat di tahun depan terutama diwilayah dusun yang dipimpin oleh kawil yang terpilih nantinya.
Kewilayahan yang akan kita bentuk Kawilnya ini sudah lama lowong secara difinitif karena faktor anggaran di desa yang tidak mampu sepenuhnya untuk memberikan siltap, sehingga penetapan kawil ini kita undur sampai saat ini, Pemda Lotim sudahpun memberikan senyal tentang hal tersebut sehingga kita dari pemerintah desa berani melakukan penjaringan, Ungkap Kades Hilmi.
Susunan Kepanitiaan seleksi penjaringan perangkat desa (Kawil Tembok Gading dan Tibu Jae) sesuai hasil musyawarah adalah sbb :
- Ketua Panitia : HADIANTO, S.Pd
- Sekretaris : APIPUDDIN, S.Pd.I
- Anggota :
- KAZWAINI SEPTIAWAN, S.Pd
- DARMAWAN, S.Pd.I
- PIHIRUDDIN NAFSIAH