rensingbat.desa.id - Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Dan Penanganan Pandemi Covid-2019.
Baca juga, 4 Fokus Yang Menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Penerima Dana Desa, Kepala Desa atau yang dipersamakan di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29/04/2021 oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuanga dan Ditandatangani secara elektronik Astera Primanto Bhakti.
Baca juga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021
Selengkapnya silakan Sobat Download Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.