rensingbat.desa.id - DBH-CHT adalah dana bagi hasil pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau yang di atur dan di kelola oleh negara, dengan kata lain bansos ini adalah Dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan kepemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan / atau penghasil tembakau.
Penandatanganan surat penerimaan Bantuan sosial Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau ( BANSOS DBH-CHT ) tahun 2023 untuk para petani penanam tembakau di Desa Rensing Bat bertempat di kantor Desa Rensing Bat Senin, 02/10/2023.
Penerima Bansos DBH-CHT kali ini berjumlah 46 orang yang tersebar di semua kekadusan.
Penerimaan Bansos ini nantinya akan dilakukan melalui Bank NTB setelah sebelumnya oleh para petani menyerahkan persyaratan pengusulan ke dinas perkebunan kabupaten Lombok Timur secara kolektif melalui pemerintah desa.
Penandatanganan surat penerimaan dilakukan di atas materai di depan petugas dari dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Lombok Timur.