rensingbat.desa.id - Sebanyak 89 kepala desa (kades) atau tepatnya yang sudah berakhir masa jabatannya per tanggal 8 Februari 2024 lalu dapat diperpanjang dua tahun. Meski demikian, mereka yang diperpanjang tidak berlaku wajib bagi surut mantan kepala desa, sehingga masa jabatan genap 8 tahun sesuai amanah UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
“Semua kades yang sudah diberhentikan pada bulan Februari 2024 akan diperpanjang kecuali yang tidak berkenan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa seperti di kutif dari suaraNTB.com Selasa, 07/05/2024.
Salmun menjelaskan mekanisme pengangkatan kembali para mantan kades ini sesuai amanah revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Para mantan kepala desa harus membuat surat pernyataan bersedia diperpanjang untuk masa jabatan 2 (dua ) tahun kepada Bupati Lotim.
Setelah pengangkatan para kades kembali, maka secara otomatis seluruh Penjabat Kades yang notabenenya merupakan ASN di 89 desa akan ditarik kembali ke tempat sebelumnya.
Ditanya kapan akan dilakukan pengangkatan serentak seluruh mantan kades tersebut, Salmun mengatakan akan dikomunikasikan dulu dengan pimpinan dan pihak terkait sebelum kemudian ditetapkan dalam Keputusan Pj Bupati. “Insya Allah besok akan kami diskusikan bersama pimpinan dan stakeholder terkait untuk selanjutnya diputuskan oleh Pj. Bupati,” terangnya.
Diketahui, para Pj Kades ini dilantik Pj Bupati pada bulan 12 Februari 2024 lalu. Dijelaskan, ketika sudah diputuskan dan dikeluarkan SK-Perpanjangan, maka akan diikuti dengan Surat Penarikan Pj Kades. “Kalau penarikan Pj Kades ini kan kapan saja bisa dilakukan,” demikian.
Selain kades, ketentuan perpanjangan masa jabatan ini juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan BPD ikut menjadi 8 tahun.