rensingbat.desa.id - Pemerintah desa Rensing Bat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah pembahasan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang bertempat di Kantor Desa Kamis, 09/08/2024.
RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 2 tahun setelah perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun. Penyusunan RPJM Desa ini wajib dilakukan mengingat masa jabatan sebelumnya telahpun berakhir bagi kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang pemerintah sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.
Selain itu RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berketetapan hukum sebagai haluan dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa.
RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa disusun sebagai pedoman dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
Sebelum proses penetapan RPJMDes Tahun 2024 – 2027 ini, Kepala Desa Rensing Bat dan Tim Penyusun Menggali Aspirasi/gagasan usulan di mulai Dari musyawarah RT maupun Musyawarah dengan Lembaga-lembaga yang ada di Desa Rensing Bat, maupun Kader-kader PKK dan Kader Kesehatan.
Pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJM Desa untuk program kerja selama 6 tahun berjalan dan RKPDes untuk kegiatan kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa, disana juga dijelaskan bahwa paling lambat 3 bulan setelah Kepala Desa terpilih dilantik dan diucapkan sumpah/janjinya, Kepala Desa harus bisa menyelesaikan RPJMDes.
Kepala Desa Rensing Bat Muhammad. Hilmi, SE dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJM Desa ini sebagai acuan melangkah ke depan dalam merealisasikan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta menjadi titik tolak keberhasilan desa dalam membangun Desa Sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa.
“Penetapan RPJMDes ini sebagai acuan pemerintah Desa dalam membangun Desa Rensing Bat selama 2 tahun kedepan. RPJMDes ini berisi usulan-usulan masyarakat di masing-masing Dusun/RT yang didapat dengan cara menggali potensi wilayah melalui Musyawarah RT/Dusun,” Pungkasnya.