rensingbat.desa.id - Dikutip dari Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur Kamis, 04/08/2021. Kematian atau mortalitas merupakan salah satu dari tiga komponen proses demografi yang berpengaruh terhadap struktur penduduk. Dua komponen lainnya adalah kelahiran (fertilitas), dan mobilitas (pindah-datang) penduduk. Tinggi rendahnya mortalitas penduduk atau lazimnya disebut sebagai kematian yang terjadi di suatu daerah tidak hanya mempengaruhi pertumbuhan penduduk, tetapi juga merupakan barometer dari tinggi rendahnya tingkat kesehatan masyarakat yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Jenazah semasa hidupnya di dunia merupakan makhluk sosial yang berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, sehingga rentan dengan masalah penyelenggaraan hukum di dunia, baik hukum negara, hukum perdata, hukum agama bahkan hukum adat. Kematian merupakan persoalan yang cukup pelik dalam Administrasi Kependudukan. Kematian seseorang merupakan peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum akan tetapi akibatnya diatur oleh hukum. Dampak hukum yang timbul dari kematian seseorang adalah penentuan ahli waris, pembagian harta peninggalan dan perwalian. Untuk adanya tertib hukum guna melindungi hak-hak dan kewajiban ahli waris dan harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris diperlukan regulasi mengenai peristiwa kematian tersebut.
Pelaporan mengenai peristiwa kematian seseorang sangat diperlukan untuk pemeliharaan data kependudukan, sehingga data yang tersaji merupakan data yang faktual dan akurat. Tetapi kenyataan menunjukkan hal yang berbeda, akibat tidak terekamnya data kependudukan yang berkaitan dengan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjadi kendala dalam validitas penentuan Data Pemilih Tetap (DPT) pemilu, termasuk juga dalam program peningkatan kesejahteraan dan bantuan sosial, seperti halnya, program penanggulangan krisis ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Beberapa program social pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BLSM) dan pembagian beras miskin (Raskin) dan lainnya cenderung seringkali kurang tepat sasaran, karena subjek penerima program bantuan tidak faktual, akibat masih menggunakan data kependudukan lama atau yang telah kadaluarsa. Permasalahan pencatatan kematian ini membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur melakukan inovasi pelayanan yang disebut BAKSO (Buat Administrasi Kependudukan Secara Online). Melalui aplikasi BAKSO, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur telah berupaya membuat masyarakat merasa nyaman dalam melaporkan kematian keluarga, tetangga dan temannya secara online melalui website.
Tuntutan masyarakat ditingkat desa yang beragam dan haus akan kemudahan, membuat penulis berinisiatif untuk memberikan sarana pelaporan data kependudukan (khusus data kematian) berupa media yang aman, mudah dan murah untuk melengkapi pelaporan kematian selain dari aplikasi BAKSO untuk menunjang Aplikasi BAKSO jika mengalami kendala teknis sewatu-waktu. Penulis sadari bahwa BAKSO memiliki sejarahnya dan prestasinya sendiri, namun untuk kenyamanan dan ragam pilihan pelayanan kepada masyarakat serta kemudahan dalam pelaporan kematian, maka POCONG SAKTI hadir untuk memberikan layanan pelaporan dan pencatatan kematian bagi masyarakat Kabupaten Lombok Timur. Hal ini sesuai dengan amanat Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik.
POCONG SAKTI adalah singkatan dari Pelaporan Online dan Pencatatan Sipil Orang yang Sudah dikubur Mati. POCONG SAKTI merupakan bagian dari mekanisme pelayanan administrasi kependudukan dengan spesifikasi kerja menghimpun laporan dan melakukan pencatatan kematian dari masyarakat secara daring melalui media sosial elektronik yaitu “whats apps”.
Melalui aplikasi WhatsApps, masyarakat dipermudah dalam proses pelaporan kematian yaitu dengan mengurangi syarat berkas yang diajukan masyarakat tanpa menyalahi aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan laporan kematian. Syarat yang dimaksud ialah melaporkan kematian dengan modal mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) yang telah dilingkari nomor NIK dan menuliskan tempat/tanggal/waktu meninggal jenazah serta email aktif pihak keluarga atau pelapor, jika tidak ada maka bisa menggunakan email desa. Adapun untuk surat keterangan kematian dari desa (desa percontohan) perlu adanya komunikasi dan kerjasama dengan desa tersebut. Peluang dan kemudahan semacam inilah yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan capaian pelaporan kematian yang berdampak pada meningkatnya kepemilikan akta kematian, sehingga pelayanan pencatatan sipil yang membahagiakan dapat terwujud dengan baik. Adapun data kematian terbaru yang terekam dalam data-base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur ialah sebagai berikut:
Tabel 1.1 Laporan Bulanan Pencatatan Kematian Kabupaten Lombok Timur
No.
|
Kecamatan
|
Tahun Berjalan (Bulan Juni)
|
Jumlah Kematian yang Dilaporkan
|
Jumlah Akta Kematian
|
1
|
Keruak
|
8
|
2
|
2
|
Sakra
|
19
|
22
|
3
|
Terara
|
21
|
21
|
4
|
Sikur
|
22
|
17
|
5
|
Masbagik
|
45
|
47
|
6
|
Sukamulia
|
37
|
36
|
7
|
Selong
|
76
|
74
|
8
|
Pringgabaya
|
63
|
64
|
9
|
Aikmel
|
24
|
23
|
10
|
Sambelia
|
6
|
1
|
11
|
Montong Gading
|
3
|
2
|
12
|
Pringgasela
|
38
|
39
|
13
|
Suralaga
|
22
|
24
|
14
|
Wanasaba
|
14
|
12
|
15
|
Sembalun
|
6
|
0
|
16
|
Suela
|
2
|
4
|
17
|
Labuhan Haji
|
8
|
8
|
18
|
Sakra Timur
|
13
|
13
|
19
|
Sakra Barat
|
8
|
7
|
20
|
Jerowaru
|
3
|
1
|
21
|
Lenek
|
1
|
1
|
Total
|
439
|
418
|
Dari data diatas dapat diketahui bahwa jumlah total pelaporan ialah 439 laporan dan jumlah akta kematian yang dicetak ialah 418 akta. Hasil akhir dari data tersebut menggambarkan bahwa terdapat 21 laporan yang tidak diproses akta kematiannya. Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat tentang syarat-syarat dan alur pembuatan akta kematian.
Berbicara masalah akta kematian, tidak lepas dari makna akta itu sendiri. Akta adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. Ada dua jenis akta yang wajib dipenuhi oleh penduduk pada saat pertama kali hadir di dunia dan saat terakhir kali dia berada di dunia (meninggal), yaitu akta kelahiran dan akta kematian. Akta kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang.
Beberapa manfaat Akta kematian adalah sebagai berikut :
- Persyaratan pembagian warisan (asset berupa tanah, rumah, kendaraan, tabungan, dll) bagi isteri atau suami maupun anak yang ditinggalkan. Bagi janda atau duda yang ditinggalkan pasangannya,
- akta kematian sangat berguna sebagai syarat untuk melakukan pernikahan kembali (penetapan status janda/duda).
- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akta kematian menjadi syarat untuk mengurus pensiun bagi ahli waris, persyaratan pengambilan uang duka (santunan kematian), tunjangan kecelakaan, pengurusan taspen, ansuransi, perbankan dan administrasi lainnya.
- Secara umum bagi ummat muslim khususnya di Kabupaten Lombok Timur, akta kematian sangat membantu proses penggantian/pertukaran haji, pengambilan dana haji maupun penarikan dana umroh bagi anggota keluarga yang salah satu dari mereka telah menyetorkan ONH perjalanan haji maupun penyetoran dana umroh, namun ditengah-tengah penantiannya terjadi musibah (kematian).
- Bagi Pemerintah, adanya akta kematian memberikan peluang yang baik untuk diperolehnya statistik peristiwa yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan penyebab kematian, umur harapan hidup, riwayat kesehatan, sebagai pertimbangan dalam perencanaan pembangunan kependudukan dan penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
- Meminimalisir kasus lainnya yang berhubungan dengan sengketa PEMILU (Pemilihan Umum). Sengketa ini sebagian besar berawal dari tidak valid dan tidak akuratnya data kependudukan yang salah satu penyebab utamanya ialah tidak dilaporkannya peristiwa kematian sehingga penduduk yang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), begitu juga dengan proses pindah-datang penduduk yang tidak dilaporkan secara jelas akan berakibat pada permainan data oleh orang-orang yang berkepentingan dalam proses pemenangan pasangan calon tertentu.
- Adapun kendala lainnya yang terjadi jika pelaporan kematian tidak dilakukan ialah munculnya ketidakseimbangan (ketimpangan) antara data kematian dengan data kelahiran yang menyebabkan terhambatnya entry data kematian dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kendudukan). Hal ini tentu akan mengakibatkan terhambatnya kepemilikan akta kematian bagi penduduk di Kabupaten Lombok Timur.
Hadirnya POCONG SAKTI diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi penulis dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai calon ASN di instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengenai stelsell aktif yang menekankan pada peran aktif pemerintah dalam melaporkan kematian penduduk, maka hasil akhir dari kegiatan ini ialah POCONG SAKTI sebagai sebuah proyek pelaporan juga sebagai sebuah team pelaporan dan pencatatan kematian, diharapkan mampu membangun peran aktif bukan hanya dari sisi pemerintah saja, namun juga peran masyarakat karena setiap individu yang menjadi warga Negara Indonesia berperan penting dalam proses pembangunan bangsa dan negaranya. Sehingga POCONG SAKTI mendapatkan tempat di hati masyarakat Kabupaten Lombok Timur dengan banyaknya masyarakat maupun pihak desa dan instansi terkait secara aktif baik individu maupun kolektif melaporkan kematian keluarga, sanak saudara, tetangga maupun kerabatnya untuk mendapatkan akta kematian yang fungsi dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat lainnya.
Dari semua uraian permasalahan pendataan kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur, dapat dirumuskan tujuan sebagai berikut:
- Mengoptimalkan kuantitas dan kualitas layanan administrasi kependudukan yang aman, murah dan mudah melalui penggunaan mode POCONG SAKTI (Pelaporan Online dan Pencatatan Sipil Orang yang Sudah Dikubur Mati);
- Mengoptimalkan kesadaran masyarakat, pemerintah desa dan pihak terkait lainnya akan pentingnya akta kematian;
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima pelayanan publik.
Sumber, https://dukcapil.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-248-pocong-sakti-dukcapil-lotim-pelaporan-online-dan-pencatatan-sipil-orang-yang-sudah-dikubur-mati.html