rensingbat.desa.id – Pemerintah Desa Bersama BPD gelar Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk anggaran Tahun 2023 hari ini Rabu, 06/07/2022 yang bertempat di Aula Kantor Desa Rensing Bat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur atau pejabat yang mewakil, Kasi PMD Kecamatan Sakra Barat, Ketua PKD Krcamatan Sakra Barat, Kepala Desa Rensing Bat, Kepala Pudkesmas Rensing, Ketua BPD bersama anggota, Pendamping Lokal desa, Lrmbaga-lembaga Desa, Kawil, ketua-ketua RT, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Kader Posyandu dan tamu undangan lainnya.
Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa rensing bat untuk tahun anggaran 2023 yang akan datang.
Pelakasanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kepala desa rensing bat dalam sambutannya mengatakan bahwa Banyak usulan yang masuk untuk tahun 2023, sedangkan untuk tahun sebelumnya masih banyak yang belum bisa dikerjakan, terutama kegiatan pisik. ini karena 2 tahun sebelumnya dana desa lebih banyak ke pemberian BLT DD dan Covid-19.
Kita berharap dalam musyawarah ini usulan proritas yang diutamakan, karena yang proritas tersebut menyangkut orang banyak. Kegiatan pembangunan desa tidak hanya sekedar kegiatan pisik saja melainkan kegiatan dalam bidang Pemberdayaan dan pembinaan juga harus menjadi priotitas, Jrlas Kades.
Terkait stanting lanjut kades, jika ada masyarakat yang stanting, itu wajib di danai, karena stanting merupakan kegiatan mendesak, sesuai aturan itu wajib didanai, Jika usulan yang dulu kita pernah usulkan tidak bisa dikerjakan tahun ini, maka bisa dikerjakan tahun berikutnya, Imbuhnya.
Sementara itu, ketua BPD Desa Rensing Bat Abu Bakar, SS dalam pemaparan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mengatakan bahwa, Pelakasanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa rensing bat untuk tahun anggaran 2023 yang akan datang.
Kami berharap peserta musyawarah bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik baiknya untuk kemajuan desa kita. Pemerintah desa sudah menyusun rencana kerja untuk tahun 2023 yang akan kita bahas pada musyawarah ini yang perlu kita sepakati bersama.
Kasi PMD Krcamatan Sakra Barat dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyusunan RKPDes di mulai awal bulan Juli dan berakhir pada 30 Juli, sering terjadi keterlambatan dalam penyusunan RKPDes dari itu penyusunan itu harus segera dilaksanakan.
“Jika ada usulan yang kira-kira priotitas silahkan diusulkan sekarang, apapun itu jika tahun mendatang tidak bisa dikerjakan maka bisa dikerjakan tahun berikutnya”, Jelasnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur yang di wakili Kasi bidang Kelembagaan dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal yang wajib dibahas dalam Musyawarah RKP Desa yang diantaranya, Pencermatan RKP Desa untuk tahun berjalan, Pembahasan rencana prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMDesa, Pembentukan tim Verifikasi RKP Desa, Pembentukan Tim Penyusun, Pengajuan daftar usulan dari masing-masing Lembaga dan tokoh masyarakat berdasarkan usulan masyarakat.