rensingbat.desa.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Semangat Transformasi Desa
Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:
- Dulu
Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya
- Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada Desa (Teori Residu)
- Pembangunan di Desa bersifat sentralistik. Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
- Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
- Sekarang
Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi
- Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
- Desa berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
- Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Kebijakan SDGs Desa
“Melokalkan tujuan global SDGs ke dalam tujuan pembangunan desa dan perdesaan melalui SDGs Desa”
Kelompok tertinggal di Indonesia mayoritas berada di perdesaan, maka SDGs harus bisa menjawab permasalahan perdesaan, terutama kemiskinan dan ketertinggalan.
Melokalkan SDGs Global ke dalam SDGs Desa bertujuan agar pembangunan desa benar-benar komprehensif, terukur melalui indikator capaian yang menukik tajam menjawab permasalahan.
Selain itu, SDGs Desa memastikan agar seluruh masyarakat Desa menjadi partisipatif melalui proses musyawarah yang menjadi panduan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.
Kebijakan Dana Desa
Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya. Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin, dengan:
- Fokus pada penyelesaian permasalahan Desa (kemiskinan, kesehatan, pendidikan dll).
- Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa.
Tujuan Dana Desa adalah untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.
Perkembangan Kemandirian Desa
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2022, kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatan signifikan terhadap jumlah desa mandiri, desa maju, dan desa berkembang, serta penurunan tajam desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia.
- IDM mencakup: Indeks Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan yang berfungsi memberikan arah ketepatan intervensi kebijakan pembangunan Desa.
- Status perkembangan desa menurut IDM menjadi salah satu basis penentuan jumlah Dana Desa di suatu Desa.
- Mengacu pada indeks desa membangun (IDM), hanya ada 174 desa berstatus desa mandiri pada tahun 2015. Pada tahun 2022 jumlah desa mandiri meningkat tajam mencapai 6.238 dan melebihi target RPJMN tahun 2024 yaitu 5.000 desa mandiri.
Hal ini terjadi seiring dengan adanya kebijakan Dana Desa sejak 2015 yang dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.