rensingbat.desa.id - Pemilu 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari mendatang. Tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tapi kita juga akan memilih calon legislatif. Oleh karena itu, penting untuk mengenali surat suara Pemilu 2024.
Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan menerima 5 lembar surat suara. Satu lembar di antaranya merupakan surat suara untuk pasangan capres dan cawapres. Sedangkan empat lembar lainnya untuk memilih calon anggota legislatif.
Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Aturan mengenai jenis-jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.
Detailnya bisa dilihat di bawah ini! :
1. Surat Suara Pasangan Capres Cawapres (Abu-Abu)
Jenis surat suara yang pertama memiliki kode warna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, foto, nama capres-cawapres, serta gabungan partai politik pengusulnya.
Untuk memberikan suara, pemilih dapat mencoblos pada bagian foto, nama, serta area lain yang masih berada di dalam kotak masing-masing paslon.
2. Surat Suara DPD (Merah)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak hanya presiden-wakil presiden yang akan dipilih pada Pemilu 2024. Ada juga jajaran anggota legislatif yang akan ditentukan pada pemilihan umum kali ini.
Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. DPD mewakili setiap provinsi di Indonesia.
Surat suara untuk memilih calon anggota DPD ditandai dengan warna merah. Di dalamnya terdapat nomor urut, nama lengkap, dan foto calon anggota DPD.
3. Surat Suara DPR RI (Kuning)
Ketiga, terdapat surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan kode warna kuning. Di dalamnya terdapat nomor urut partai pengusung, logo parti, nama partai, serta daftar calon anggota DPR RI dari masing-masing partai.
Untuk memberikan suara, pemilih bisa mencoblos di bagian nama partai maupun nama calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara DPRD Provinsi (Biru)
Jenis surat suara Pemilu 2024 berikutnya memiliki kode warna biru. Surat suara ini digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi.
Dilihat dari tampilannya, tidak ada banyak perbedaan dengan surat suara DPR RI. Terdapat nomor urut, logo, dan nama partai, lengkap dengan daftar nama caleg. Cara mencoblosnya sama seperti surat suara calon anggota DPR RI.
5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)
Terakhir terdapat surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Format tampilan serta cara mencoblos pada surat suara ini sama seperti seperti surat suara DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
Jadi, dalam Pemilu 2024 nanti, kita akan menerima dan mencoblos 5 lembar surat suara. Setelah mencoblos, pastikan untuk memasukkannya ke kotak suara yang sesuai. Semoga bermanfaat