rensingbat.desa.id - Pemerintah Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024 yang bertempat di Aula kantor Desa Rensing Bat Rabu, 07/02/2024.
Hadir dalam musayawarah tersebut Camat Sakra Barat yang diwaili Sekretarisnya Suhirman, SH, Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi, SE, Ketua BPD Bersama Anggota, Babinkamtibmas, Babinsa, Kawil, Pendamping Desa, Toga Toma, Lembaga-lembaga desa dan tamu undangan lainnya.
Pembahasan berlangsung Alot tanpa banyak penolakan dari peserta musyawarah, Hal itu dikarenakan susunan rancangan APBDesa yang dibahas sudah sesuai denga apa yang pernah diusulkan pada Musrenbangdes sebelumnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.