rensingbat.desa.id - Beberapa Pengertian Istilah dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Berikut ini beberapa Pengertian Istilah Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Keuangan Desa
adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa
adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa,
adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa,
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
Penerimaan Desa
adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
Pengeluaran Desa
adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
Pendapatan
adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
Belanja Desa
adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
Pembiayaan Desa
adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD,
adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD,
adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
Sekretaris Desa
adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur,
adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi,
adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
Rekening Kas Desa
adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dana Cadangan
adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Surplus Anggaran Desa
adalah selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
Defisit Anggaran Desa
adalah selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA
adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA
adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL
adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa
adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa
adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP
adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP
adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.