rensingbat.desa.id - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca juga, Instruksi Kemendesa Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Dalam Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Di Desa
Berikut Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:
Pasal 7
Ayat (1), BUMDes didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Ayat (2) BUMDes bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Ayat (3) BUMDes bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(Ayat 4) Pendirian BUMDes bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif.
Ayat (5) Pendirian BUMDes bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
Baca juga, UU No. 24 Tahun 2013, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Adminduk "Gratis"
Ayat (6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Penetapan pendirian BUMDes/BUmdes Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUMDes/BUMDes bersama; dan
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUMDes/BUMDes bersama.
Pasal 8
Ayat (1) BUMDes/BUMDes bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ayat (2) Dalam hal BUMDes/BUMDes bersama memiliki Unit Usaha BUMDes/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga, Cara Memperbaharui KTP Rusak, Hilang dan Merubah Data Melalui Aplikasi Bakso
Pasal 9
Ayat (1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUMDes/BUMDes bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa.
Ayat (2) Hasil pendaftaran BUMDes/BUMDes bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ayat (3) Hasil pendaftaran BUMDes/BUMDes bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDes/BUMDes bersama.
Ayat (4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUMDes /BUMDes bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.
Ayat (5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDes/BUMDes bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Baca juga, Ruang Lingkup Pengawasan Dana Desa oleh BPD Sesuai Permendagri 73 TH 2020
Pasal 10
Pendirian BumDes/BUMDes bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal
Selengkapnya isi dari Peraturan ini bisa di download di bawah ini,